Kamis 30 Dec 2010 07:46 WIB

Putusan Uji Materi UU Pemerintahan Aceh Dijadwalkan 30 Desember

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusannya terkait uji materi pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur calon perseorangan kepala daerah pada 30 Desember 2010.

"Informasi yang saya terima dari Jakarta, sidang pembacaan putusan digelar Kamis (30/12) pukul 15.00 WIB," kata Rahmat Djailani, anggota tim pemohon uji materi UUPA di Banda Aceh, Rabu (29/12).

Permohonan yudisial review (uji materi) pasal 256 tersebut didaftarkan ke MK pada 31 Mei 2010. Pasal tersebut mengatur ketentuan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.

Pasal tersebut diujimaterikan karena menutup peluang kalangan perseorangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota di Provinsi Aceh lewat jalur independen. Pasal tersebut mengamanatkan pencalonan lewat jalur perseorangan hanya berlaku untuk pemilihan pertama kali sejak UUPA diundangkan, yakni 11 Desember 2006.

Pada Pilkada 11 Desember 2006, selain pemilihan pasangan gubernur dan wakil gubernur, ada 17 kabupaten/kota di Aceh juga menggelar pemilihan secara serentak. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diperkirakan digelar di Provinsi Aceh akhir 2011.

Sidang uji materi Pasal 256 UUPA dengan nomor perkara 35/PUU-VIII/2010 tersebut sudah dua kali digelar. Sidang perdana digelar 16 Juni 2010 dan kedua 15 Oktober 2010.

Sebelumnya, kata dia, MK pernah menjadwalkan pembacaan putusan tersebut pada 30 November 2010. Namun, jadwal tersebut sempat diundur sebulan kemudian.

Menurut dia, adanya keputusan tersebut akan memberi kepastian terkait pencalonan kepala daerah di Provinsi Aceh, apakah diperkenankan lewat jalur perseorangan atau hanya partai politik saja.

Ia menyambut baik jadwal pembacaan putusan yudisial review pasal 256 UUPA tersebut, mengingat DPR Aceh akan membahas rancangan qanun pemilihan kepala daerah mulai Januari 2011.

"Keputusan MK terkait pasal 256 tersebut merupakan jawaban bagi rakyat Aceh yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apakah lewat jalur parpol ataupun perseorangan," katanya.

Politisi Partai Rakyat Aceh (PRA) itu menyebutkan, uji materi tersebut merupakan perjuangan dalam membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Aceh dalam berdemokrasi. Oleh karena itu, ia berharap MK mengabulkan uji materi Pasal 256 UUPA.

"Apabila MK menolak uji materi tersebut, maka Aceh merupakan daerah pertama pula menutup peluang independen mencalonkan diri pada pilkada," ujarnya "Ini patut kita sayangkan."

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement