Jumat 31 Dec 2010 09:05 WIB

Pekan Depan, Kejagung Minta Keterangan Jusuf Kalla

Ketua PMI JUsuf Kalla
Ketua PMI JUsuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menjadwalkan Rabu (5/1) meminta keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie terkait kasus dugaan korupsi Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra. "Dijadwalkan memang pada Rabu (5/1) mendatang, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, dimintai keterangan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Kamis (30/12).

Sebelumnya, Kejagung akhirnya memenuhi permintaan Yusril Ihza Mahendra agar kejaksaan dapat meminta keterangan kepada saksi tambahan Jusuf Kalla ---saat sisminbakum, menjabat sebagai Menperindag--dan Kwik Kian Gie--saat itu menjabat sebagai Menko Ekuin. Darmono menyatakan dasar meminta keterangan kepada Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, karena mereka telah menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan.

"Kalau tidak salah, Kamis (30/12), pidana khusus Kejagung akan mengirimkan surat panggilan," katanya. Ia menambahkan, meminta keterangan kepada saksi tambahan itu sudah sesuai dengan KUHAP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, tidak akan dihentikan penyidikannya atau SP3.

Waja, Darmono, di Jakarta, Rabu, menyatakan dari hasil gelar perkara atau ekspos Sisminbakum, masih ada yang perlu disempurnakan dari berkas Sisminbakum. "Masih ada yang perlu disempurnakan dari berkas Sisminbakum (Yusril dan Hartono)," katanya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement