Sabtu 01 Jan 2011 03:59 WIB

Deponir Bibit-Chandra Ditandatangani Januari 2011

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief, menyatakan bahwa penandatanganan surat deponir atau pengenyampingan perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, paling tidak akan dilakukan pada Januari 2011.

"Januari 2011, kita tandatangani," katanya, di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, Kejagung mengambil langkah deponir terhadap kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Sebelumnya, Kejagung meminta pendapat atau saran dari lima lembaga kekuasaan negara, yakni, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), DPR RI dan Presiden RI.

Sampai sekarang baru MK, MA, Polri dan Presiden RI yang sudah memberikan tanggapan atau pendapat atas kebijakan deponir kasus yang menimpa pimpinan KPK tersebut.

Ia mengatakan, saat ini tinggal satu lembaga kekuasaan negara yang belum memberikan pendapat atau saran atas deponir itu.

"Masih ada lagi yang belum memberikan pendapat atau saran," katanya.

Kejaksaan Agung mengambil langkah mendeponir perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, serta sebelumnya harus mengambil saran atau pendapat dari badan kekuasaan negara.

Untuk mengesahkan dikeluarkannya langkah deponir itu harus dilakukan oleh jaksa definitif. Saat mengambil langkah deponir tersebut, pimpinan Kejagung masih dipegang oleh Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement