REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief, menyatakan bahwa penandatanganan surat deponir atau pengenyampingan perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, paling tidak akan dilakukan pada Januari 2011.
"Januari 2011, kita tandatangani," katanya, di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, Kejagung mengambil langkah deponir terhadap kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Sebelumnya, Kejagung meminta pendapat atau saran dari lima lembaga kekuasaan negara, yakni, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), DPR RI dan Presiden RI.
Sampai sekarang baru MK, MA, Polri dan Presiden RI yang sudah memberikan tanggapan atau pendapat atas kebijakan deponir kasus yang menimpa pimpinan KPK tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tinggal satu lembaga kekuasaan negara yang belum memberikan pendapat atau saran atas deponir itu.
"Masih ada lagi yang belum memberikan pendapat atau saran," katanya.
Kejaksaan Agung mengambil langkah mendeponir perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, serta sebelumnya harus mengambil saran atau pendapat dari badan kekuasaan negara.
Untuk mengesahkan dikeluarkannya langkah deponir itu harus dilakukan oleh jaksa definitif. Saat mengambil langkah deponir tersebut, pimpinan Kejagung masih dipegang oleh Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono.