REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka teroris, Fadli Sadama, melakukan bisnis narkoba jenis sabu-sabu untuk mendanai aksi teroris di Indonesia.
"Fadli melakukan bisnis sabu-sabu dari Malaysia untuk dijual di Indonesia guna mendanai aksi teroris," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Gories Mere, di Jakarta, Jumat.
Uang hasil bisnis narkoba tersebut untuk membiayai aksi teroris merupakan tindak pidana pencucian uang atau "money laundry". Fadli ditangkap pada Oktober 2010 oleh "Special Branch" Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang merupakan unit khusus yang menangani masalah teror, keamanan dalam negeri yang berintensitas tinggi di Malaysia.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polri dengan PDRM. Saat ditangkap, Fadli membawa dua pucuk senjata api berupa pistol. Pada pengembangannya, pistol itu akan dibawa ke Indonesia yang dibeli dari Malaysia.
Fadli baru bebas dari tahanan di Penjara Tanjung Gusta, Medan pada bulan Juli 2010, karena kasus perampokan Bank Lippo Medan tahun 2003. Hasil rampokan itu digunakan mendanai bom JW Marriot I tahun 2003 oleh kelompok yang dipimpin oleh Dr Azahari dan Noordin Mohd Top.
Fadli tiba di bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Sabtu (4/12) pukul 17.30 WIB dengan menggunakan pesawat MH 723 dari Kuala Lumpur berangkat pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, ia menjalani penahanan dan pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua.