REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengungkapkan adanya kenaikan hakim-hakim indisipliner di tahun 2010, jika dibandingkan dengan tahun 2009. Dia berharap pengawasan pada tahun 2011 ini jauh lebih baik.
"MA prihatin adanya peningkatakan pelanggaran yang dilakukan hakim dan warga peradilan," ujar Harifin Tumpa dalam acara refleksi akhir tahun MA, di gedung MA, Jumat (31/12). Data terakhir yang dibacakan menunjukan ada sebanyak 107 hakim yang melakukan pelanggaran. Angka ini jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 78 hakim saja.
"Dibandingkan tahun lalu ada kenaikan kurang lebih 30 atau 40 persen," kata Harifin. Dari 78 hakim yang melanggar di tahun 2009, mereka yang diberi sanksi berat sebanyak 30 orang, sanksi sedang 5 orang, dan sanksi ringan 43 orang. Sedangkan pada tahun 2010, dari jumlah 107 hakim, sebanyak 35 orang diberi hukuman berat, lalu sebanyak 12 orang mendapatkan hukuman sedang, dan sebanyak 60 orang dijatuhi hukuman ringan.
Hukuman berat berupa penurunan pangkat, pengurangan tunjangan khusus sebesar 100 persen dengan batas waktu tertentu, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Sebanyak 5 orang, dari 35 hakim yang mendapatkan hukuman berat di tahun 2010, sudah diberhentikan MA melalui proses Majelis Kehormatan Hakim. Hukuman sedang berupa mutasi, larangan bersidang, dan pengurangan tunjangan khusus dengan jumlah dan waktu tertentu. Lalu hukuman ringan hanya sebatas teguran secara lisan maupun tulisan dan pengurangan tunjangan khusus.
Untuk mungurangi jumlah pelanggaran hakim di tahun 2011, MA akan menerapkan pengawasan melekat untuk tingkat pertama dan untuk tingkat banding ada semacam provost dari MA yang mengawasi. Provost ini akan bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi efek dari suatu persoalan. "Tanpa harus menunggu perintah MA. Ada laporan yang terjadi segera mengambil sikap. Kalau hakimnya membahayakan segera ditarik," tegas Harifin.
Selain mengungkapkan tentang hakim-hakim nakal ini, MA juga mencatat, pada tahun 2010 ada sebanyak 106 warga peradilan yang melanggar aturan. Sebanyak 15 orang merupakan panitera atau sekertaris, 6 orang wakil paniter, 5 orang wakil sekertaris, 11 orang panitera muda, 21 orang panitera pengganti, 2 orang pejabat struktural, 17 prang jurusita, 26 orang pegawai negeri sipil (PNS), 1 orang calon hakim, dan 2 orang calon PNS. Data tersebut didapatkan dari pengawasan internal yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA.