REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait rencana Kejaksaan negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan MA atas dirinya.
“Karena terjadi ketidakadilan terhadap diri saya. Tapi sesungguhnya, PK ini saya ajukan karena ada beberapa hal yang luput dari proses peradilan,” ungkap Antasari Azhar kepada Republika, Ahad (2/1) petang.
Ia memaparkan, di antaranya yaitu baju korban, Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dapat ditemukan. Selain itu, lanjut Antasari, adanya kondisi jenazah yang berubah-ubah serta kesaksian sopir korban yang saat ini tidak ditemukan.
Dengan adanya sejumlah kejanggalan itu, ia merasa yakin adanya persoalan dalam putusan tersebut. Ia menambahkan, hal ini terbukti dengan adanya dissenting opinion, dimana ada satu orang hakim yang tidak sependapat dengan hakim lainnya terkait putusan MA itu.
“Ada sebuah misteri yang tidak diungkap, karena saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan statement apapun kepada publik demi kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya. Menurut Antasari, kasus ini adalah persona in error.