Selasa 04 Jan 2011 00:18 WIB

Terlalu! Hanya 60 Persen Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK 2010

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pembayaran gaji pekerja sesuai upah minimum kota (UMK), ternyata tidak ditaati oleh semua pengusaha. Di Kota Cirebon, hanya 60 persen pengusaha yang membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK 2010 lalu.

Kabid Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Ade Sumarna Ilyas, menjelaskan, di Kota Cirebon terdapat sekitar 1.300 perusahaan skala kecil. Selain itu, adapula sekitar 200 perusahaan skala menengah dan besar.

Dari seluruh perusahaan itu, terdapat 40 persen yang membayar gaji karyawan tidak sesuai UMK. ‘’Sebagian besar perusahaan yang tidak mampu mentaati UMK adalah toko-toko,’’ ujar Ade.

Ade mengungkapkan, telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang belum membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK. Sedangkan mengenai sanksi, tidak bisa langsung diberikan. Dia khawatir, hal itu akan berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja pada karyawan.

Sementara itu, UMK Kota Cirebon pada 2010 lalu mencapai Rp 840 ribu. Sedangkan UMK pada 2011, ditetapkan sebesar Rp 923 ribu. Diharapkan, besaran UMK yang baru akan dapat dinikmati para pekerja mulai Januari 2011.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement