REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan alokasi anggaran 2010 sekitar 10 persen dari total anggaran 2010 sebanyak Rp 189,2 miliar.
Alokasi anggaran yang tidak dibelanjakan pada tahun lalu mencapai Rp 19,3 miliar. Total penyerapan anggaran 2010 sebesar Rp 169,9 miliar atau 89,77 persen dari pagu alokasi anggaran 2010 sebesar Rp 189,2 miliar.
Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan sisa anggaran yang tak terserap karena adanya realisasi anggaran di bawah target. “Dalam program penegakan hukum dan HAM realisasi anggaran di bawah target karena jumlah perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) yang ditargetkan diajukan 232 perkara hanya terealisasi 224 perkara. Selain itu, kita juga ada penghematan karena ada tender lelang terbuka dalam pengadaan di MK,” ujar Mahfud dalam pemaparan refleksi 2010 dan proyeksi 2011 MK, Senin (3/1).
Dalam rincian anggaran MK 2010, anggaran program penegakan hukum dan HAM sebesar Rp 42,4 miliar dengan realisasi Rp 38,2 miliar, anggaran program penerapan kepemerintahan yang baik Rp 90,1 miliar dengan realisasi Rp 79,3 miliar, anggaran pengelolaan SDM aparatur Rp 5 miliar realisasi Rp 4 miliar.
Kemudian ada anggaran peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara Rp 10 miliar realisasi Rp 8,9 miliar, peningkatan kesadaran hukum dan HAM Rp 24,3 miliar realisasi Rp 23,7 miliar, peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya Rp 14,9 miliar realisasi Rp 13,8 miliar, dan peningkatan kualitas profesi hukum Rp 2,3 miliar realisasi Rp 1,6 miliar.