REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tempat penahanan mantan Ketua Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, Senin, resmi dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten dari Lapas Cipinang. Hal itu sesuai dengan permintaan Antasari Azhar agar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
"Permohonan itu sudah disetujui oleh Dirjen Lapas, dan saat ini tinggal teknis pemberangkatannya dari Lapas Cipinang," kata Ketua Lapas (Kalapas) Cipinang, Wayan Sukerta, kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Antasari dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pemindahan itu terkait kejaksaan yang sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap menghukumnya dengan 18 tahun penjara.
Terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Sementara itu, dua terpidana lainnya, yakni, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sedangkan mantan Kapolres Jaksel, Williardi Wizar dipindahkan ke Lapas Cipinang, bersamaan pemindahan Antasari pada Senin (3/1) pagi.