Selasa 04 Jan 2011 07:43 WIB

Persidang Kasus Insiden HKB- Ciketing Digelar lagi

Spanduk penolakan warga terhadap HKBP Ciketing Bekasi
Foto: jawaban.com
Spanduk penolakan warga terhadap HKBP Ciketing Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/1) menggelar sidang lanjutan kasus insiden HKBP Ciketing yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda, dan 12 orang tersangka lainnya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan lima saksi di insiden HKBP Ciketing pada 12 September 2010. "Tiga saksi sudah dihadirkan dan semuanya memberikan keterangan yang meringankan Murhali Barda," ujar kuasa hukum Murhali Barda, Munarman, usai mengikuti sidang.

Munarman mengatakan, ketiga saksi yang dihadirkan adalah dua warga Ciketing bernama Rudi dan Edi, serta satu orang anggota Polisi bernama Gali Maha Lulubi Setiawan. "Dua orang saksi yang berasal dari warga bersaksi tidak tahu persis tentang kejadian tersebut dan hanya melihat adanya kerusuhan," katanya.

Sementara saksi polisi mengaku menerima tugas dari atasan untuk melakukan patroli pengamanan di wilayah Ciketing menjelang kejadian. Gali hanya melihat keributan antara jemaat HKBP dan beberapa oknum yang mengaku wartawan yang menyebabkan dua orang pihak HKBP terluka.

Gali kemudian membawa korban Pendeta Luspida dan Pendeta Lumantoruan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur guna perawatan dokter akibat menderita sejumlah luka.

Sementara itu, puluhan anggota FPI Bekasi Raya menggelar aksi damai guna memberikan dukungan secara moral terhadap Murhali Barda dari luar Pengadilan Negeri Bekasi dengan dikawal sejumlah polisi setempat.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement