REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/1) menggelar sidang lanjutan kasus insiden HKBP Ciketing yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda, dan 12 orang tersangka lainnya.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan lima saksi di insiden HKBP Ciketing pada 12 September 2010. "Tiga saksi sudah dihadirkan dan semuanya memberikan keterangan yang meringankan Murhali Barda," ujar kuasa hukum Murhali Barda, Munarman, usai mengikuti sidang.
Munarman mengatakan, ketiga saksi yang dihadirkan adalah dua warga Ciketing bernama Rudi dan Edi, serta satu orang anggota Polisi bernama Gali Maha Lulubi Setiawan. "Dua orang saksi yang berasal dari warga bersaksi tidak tahu persis tentang kejadian tersebut dan hanya melihat adanya kerusuhan," katanya.
Sementara saksi polisi mengaku menerima tugas dari atasan untuk melakukan patroli pengamanan di wilayah Ciketing menjelang kejadian. Gali hanya melihat keributan antara jemaat HKBP dan beberapa oknum yang mengaku wartawan yang menyebabkan dua orang pihak HKBP terluka.
Gali kemudian membawa korban Pendeta Luspida dan Pendeta Lumantoruan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur guna perawatan dokter akibat menderita sejumlah luka.
Sementara itu, puluhan anggota FPI Bekasi Raya menggelar aksi damai guna memberikan dukungan secara moral terhadap Murhali Barda dari luar Pengadilan Negeri Bekasi dengan dikawal sejumlah polisi setempat.