REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Makhfud, Selasa (4/1) pagi memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Makhfud akan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan percobaan suap.
“Ya Pak Makhfud sekarang sedang dimintai keterangan sejak pukul 09.00 WIB tadi,” kata anggota kuasa hukum Makhfud, Dorel Armil.
Dorel mengatakan, kliennya itu akan ditanya KPK siapa-siapa saja orang yang patut dimintai keterangan oleh KPK terkait laporan investigasi Refly Harun tentang dugaan percobaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, Dorel menganggap panggilan KPK itu hanya panggilan biasa.
Kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Kontitusi bermula dari hasil laporan hasil tim investigasi Refly Harun. Pada laporan itu, Makhfud diduga menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sebesar Rp 35 juta. Uang sebesar itu diduga merupakan uang suap terkait kasus sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.