Rabu 05 Jan 2011 03:57 WIB

Rep: Agung Sasongko/ Red: Sadly Rachman

Melenyapkan Generasi Koruptor, bisakah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, saat memberikan ceramah dengan tema "Hijrah dari Budaya Korupsi Untulk Indonesia bermartabat", di Jakarta, Kamis (23/12) menyatakan pemberantasan di Indonesia harus dilakukan dengan memberlakukan undang-undang alternatif yang memungkinkan terjadinya pemotongan generasi pendahulu. Diakui Mahfud, UU tersebut terinspirasi oleh Latvia. Undang-undang Pemotongan Generasi (Lustrasi), demikian Mahfud menyebutnya, merupakan jenis UU di Latvia yang mengharuskan generasi pendahulu yang sarat dengan korupsi dipotong.

Pemotongan itu dilakukan dengan jangka waktu tertentu tergantung dari tingkatan birokrasinya. Menurut Mahfud, semakin tinggi jabatan seseorang maka dia tidak diperbolehkan lagi memegang kekuasaan tertentu
Menurut Mahfud, UU secara efektif mampu mengatur, pejabat, politikus, dan individu manapun yang pernah terindikasi korupsi.

Alternatif lain adalah pemberlakuan Undang-undang pengampunan. Undang-undang yang diterapkan oleh China dan Hongkong ini memberikan pengampunan terhadap pihak yang melakukan tindak korupsi di masa lalu. Akantetapi, UU Pengampunan memberikan hukuman mati bagi pihak yang pernah memperoleh pengampunan. Efeknya China telah menghukum mati kurang lebih 4.800 koruptor di negaranya.

 

Footage by Google