Rabu 05 Jan 2011 06:12 WIB

Pengacara Anggap Pemecatan Terhadap Makhfud Berlebihan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Pemecatan terhadap panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Makhfud sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap terlalu berlebihan. Padahal, status hukum Makhfud yang diduga menerima suap dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud belum ditetapkan.

Menurut  anggota Kuasa Hukum Makhfud, Dorel Almir, pemecatan yang dilakukan oleh MK terhadap Makhfud menunjukkan sikap MK yang terlalu reaktif. MK telah menyalahi aturan hukum itu sendiri, yaitu seseorang yang belum ditetapkan status hukumnya tidak boleh dihukum.

“Mana ada orang yang belum jelas status hukum pidananya, tapi dia sudah dipecat oleh instansinya sendiri,” kata Dorel yang ditemui di sela-sela pemeriksaan Makhfud di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/1).