Rabu 05 Jan 2011 18:20 WIB

Tak Jalankan Waskat, Kajari Bojonegoro Dicopot

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengusulkan agar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Wahyudi, dicopot dari jabatannya karena tidak menjalankan pengawasan melekat. "Saya sudah mengusulkan agar Kajari harus di tarik dari sana, artinya dia tidak menjalankan waskatnya," katanya, di Jakarta.

Hal itu terkait dengan temuan praktik pertukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bojonegoro. Seperti diketahui, kasus itu terkuak saat narapidana bernama Kasiem (55) yang terjerat kasus pupuk bersubsidi dengan hukuman 3 bulan 15 hari, meminta Karni (50) untuk menggantikan dirinya dengan imbalan Rp10 juta.

Karni bersedia menggantikan Kasiem karena memerlukan uang untuk melunasi utang sebesar Rp7,5 juta. Setelah empat hari mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar akibat petugas menemukan bahwa napi yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.

Dikatakan, Kajari Bojonegoro kalau tidak ditarik maka akan menjadi preseden buruk yang akan datang. "Kalau tidak ditarik, kajari lainnya nanti juga akan seperti itu," katanya.

Jaksa Agung Basrief Arief menduga ada unsur kelalaian jaksa dalam kasus penukaran narapidana Kasiem (55) di Lembaga LP Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur, yang terbongkar beberapa waktu lalu. "Saya kira paling tidak untuk jaksanya ada kelalaian di situ," kata Basrief ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Basrief menjelaskan, setidaknya ada beberapa pihak yang terkait dalam kasus itu, antara lain pengacara, petugas pengawal tahanan, jaksa, dan petugas lembaga pemasyarakatan. Pengawal tahanan adalah pihak yang langsung berhubungan dengan tahanan atau terpidana. Dia bertugas menjaga, mengantar dan menjemput tahanan. "Kalau dikatakan pengawal tahanan berarti juga tidak lepas dari jaksanya," kata Basrief, menegaskan.

sumber : ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement