REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO--"Yang seperti saya banyak, kenapa hanya saya yang harus masuk penjara," kata Kasiyem, 55 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, adalah pedagang beras yang sering mengirimkan beras ke Bali.
Ia menjadi buah pemberitaan setelah ketahuan menggunakan jasa Karni sebagai "joki" yang menggantikannya di penjara. Hingga hari ini, Kasiyem terus bersuara menuntut keadilan.
Kasiyem adalah pedagang besar di Bojonegoro. Saat terjadi kelangkaan pupuk, ia memanfaatkan kesempatan meskipun mengaku tidak memiliki Delivery Order (DO). Ia hanya membaca berita di media massa, yang menyebut Bupati Bojonegoro Suyoto pernah menyatakan, pupuk luar boleh masuk ke Bojonegoro dan yang dilarang adalah membawa keluar pupuk dari Bojonegoro.
"Saya ini membeli pupuk dengan uang hasil utangan, tidak mencuri," kata Kasiyem di Lapas Bojonegoro, Selasa.
Menurut pengakuannya, pada tahun 2009 itu dirinya membeli berbagai macam jenis pupuk mulai Urea, ZK, juga pupuk produksi Kaltim di Bali. Ini karena secara rutin kendaraannya mengirimkan beras ke Bali. Ia mengaku telah mengeluarkan uang sedikitnya Rp 100 juta.
Dagang pupuk inilah yang menyeretnya ke pengadilan pidana hingga ke tingkat kasasi karena dianggap memperjualbelikan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Mahkamah Agung menetapkan Kasiyem, harus menjalani hukuman penjara tiga bulan 15 hari.
Menghadapi masalah itu, Katiyem mengeluhkan permasalahannya tersebut ke berbagai pihak tak terkecuali disampaikan dalam dialog Jumat di Pendopo Pemkab Bojonegoro. Kasiyem mengaku, tidak terima kalau harus menjalani hukuman penjara. Dia bilang pedagang pupuk seperti dirinya cukup banyak di Bojonegoro tapi hanya dia yang masuk penjara.
Lalu dicarilah seseorang yang bisa membantunya. Katiyem akhirnya bertemulah dengan seorang pengacara bernama Hasnomo.
Kasiyem mengungkap, dalam perjanjian itu, Hasnomo sanggup menolong dirinya agar tidak masuk penjara dengan memberi imbalan uang Rp 22 juta. "Bagaimana caranya saya tidak tahu," ujarnya.
Diri mengaku menandatangani berita acara eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2010.
Hanya saja, ketika di depan lapas, dirinya yang semobil dengan staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono, tidak masuk ke lapas. Sebab, Hasnomo sudah membawa joki napi Karni (51), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, yang memperoleh imbalan uang Rp 10 juta dari Hasnomo.
Hasnomo menemukan Karni lewat seorang perantara yang bernama Angga. "Saya tahu itu keliru," ucapnya. Karnipun masuk sel di lapas, setelah menjalani registrasi, dengan cap jempol, bukan tanda tangan.
Masuknya joki napi Karni tersebut, terungkap pada tanggal 31 Desember 2010, ketika ada seseorang yang menjenguk dan mengetahui Karni ternyata bukan Kasiyem.