Kamis 06 Jan 2011 02:53 WIB

Jaksa Nakal di Kasus Tukar Napi Segera Dicopot

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan segera mencopot jajaran jaksanya yang terbukti terlibat dalam kasus pertukaran napi di Bojonegoro, Jawa Timur. "Beberapa pejabat yang diberi sanksi yakni Kajari Bojonegoro, dan Kasipidsus Jaksa penuntut umum kasus itu juga dicopot dari jabatan fungsionalnya," kata Basrief, usai melaporkan harta kekayaan di LHKPN KPK, Jakarta, Rabu (5/1).

Selain itu, ia menegaskan bahwa selain para jaksa, pengawal tahanan pun ikut dicopot atas keterlibatannya dalam pertukaran napi Katiyem ke Karni di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur. Pencopotan tersebut, menurut dia, berdasarakan hasil investigasi Kejati Jatim yang sudah diterimanya.

"Alhamdulillah, tadi sudah sampai di meja saya, dan setelah saya baca saya putuskan untuk memberi sanksi kepada pejabat di Kejati tersebut," ucapnya, menegaskan. Basri juga mengatakan telah meminta Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk menerbitkan segera keputusan pencopotan tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa Karni telah menggantikan terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi Katiyem dengan imbalan uang Rp 10 juta, sejak 27 Desember 2010 lalu.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk dua perkara sekaligus, yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi yang telah menjatuhkan vonis tiga bulan 15 hari, terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement