REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menko Perekonomian, Kwik Kian Gie, menilai pengusaha pengelola layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM telah memanipulasi sehingga bisa mengeruk keuntungan yang tidak masuk akal senilai Rp400 miliar.
"Kalau investasinya Rp500 juta dan hasilnya Rp400 miliar kan tidak masuk akal," katanya, seusai diperiksa sebagai saksi yang meringankan bagi mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum, di Jakarta, Rabu (5/1).
Biaya pembuatan piranti lunak (software) Sisminbakum yang diperuntukan pengesahan badan hukum itu mencapai Rp512 juta dan dikelola oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) bersama Koperasi Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kasus itu, Kuasa Pemegang Saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo, ditetapkan sebagai tersangka.
Kwik mengatakan, kalau dirinya ditanya sebagai ekonom yang juga memiliki pengalaman sebagai pengusaha, apakah pantas perusahaan yang mendapatkan untung besar seperti itu. "Saya bilang, itu tidak pantas dong," katanya. "Kalau mau cari uang, ya cari uang, akan tetapi ada kepatutannya," ujar Kwik.
Ia menegaskan, kebijakan itu sendiri tidak salah, namun di sini ada unsur bahwa pengusahanya mengakali, menyalahgunakan kesempatan dalam kesempitan. "Mengapa itu bisa terjadi?" katanya.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan bagi Yusril mengaku tidak tahu menahu soal pelaksanaan Sisminbakum, meski secara kebijakan Sisminbakum tidak ada masalah.