REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Senin (3/1) melakukan penggeledahan terhadap rumah pengacara Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung terkait dugaan surat rencana penuntutan (rentut) palsu.
"Kita sudah melakukan penggeledahan dilakukan di rumah Haposan dengan menyita dokumen-dokumen bisa menjadi suatu bahan referensi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Dokumen yang ditemukan di rumah Haposan berupa surat tertentu dapat digunakan sebagai alat bukti, ujar Kombes Boy Rafli Amar. "Alat bukti yang digunakan untuk proses pemeriksaan tersangka oleh penyidik," kata Boy.
Penggeledahan selain dilakukan di rumah Haposan pada hari Senin (3/1), juga di rumah Gayus, tapi penyidik tidak menemukan bukti apa-apa, katanya. Hal ini terkait laporan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan jaksa, Cirus Sinaga dan Haposan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (28/10).
Aksi pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431). Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.
Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea Selatan.