Jumat 07 Jan 2011 07:33 WIB

Perintah Penarikan Dana Pilkada Dilakukan dengan Lisan

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat, Maman Abdurrahman Pasya, mengaku bahwa dia menerima perintah untuk melakukan penarikan dana  pemotongan Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Jawa Barat pada 2008 lalu hanya secara lisan. Ia pun menjelaskan tidak ada orang yang menyaksikan ketika Kapolda ketika itu, Komjen Pol Susno Duadji, memberi perintah.

"Hanya secara lisan,"ujar Maman saat dicecar pertanyaan oleh pengacara Susno, Henry Yosodiningrat dalam persidangan atas terdakwa Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (6/1) . Maman mengakui bahwa perintah lisan tersebut memang bertentangan dengan sistem administrasi keuangan. Meski demikian, ujarnya, ia tidak berani untuk menentang perintah Kapolda.

Menurut Maman, dirinya diperintahkan Susno untuk melakukan penarikan dari pemotongan senilai Rp 8 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 27 miliar. Dari dana itu, menurut Maman, sekitar Rp 4,5 miliar diberikan ke Susno dalam bentuk dollar AS dan cek perjalanan. Maman menjelaskan dolar tersebut bernilai 108 Ribu Dollar atau Rp 1,3 Miliar. Selain itu, ungkapnya, terdapat 40 lembar travel cek senilai masing-masing Rp 25 Juta yang disampaikan ke Susno Duadji.

Maman pun menjelaskan, terdapat Rp 1 miliar diberikan kepada para pejabat di Polda Jabar juga atas perintah Susno. Menurut Maman, Susno Duadji yang mengatur siapa saja yang menerima dan berapa nominal untuk pejabat tersebut. Kata Maman, semua pejabat mendapatkan uang kecuali Direktur Lalu Lintas, Direktur Reserse Kriminal, serta Direktur Intelkam Polda Jabar.

Akan tetapi, ketika Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto menanyakan mengapa tidak ada pemberian untuk para pejabat tersebut, Maman cuma menjawab Susno yang menentukan. Maman mengaku mendapat perintah tersebut sekitar tanggal 16 Maret 2010.

Menurutnya, perintah dari Kapolda adalah membuka rekening atas nama dirinya di beberapa bank untuk menyimpan dana pilkada tersebut. Yaitu Bank Jabar, Bank Mandiri cabang Metro dan Bank Mandiri cabang Citra Graha.  Setelah itu, ungkapnya, ia juga diperintahkan untuk menarik rekening tersebut untuk diberikan kepada Susno.

Terkait dengan perintah lisan tersebut, kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat mempertanyakan tentang saksi dan bukti perintah tersebut. "Apakah ada orang lain yang menyaksikan?"ungkap Henry.Ia pun meminta alat bukti penarikan tersebut kepada Maman. Namun Maman hanya menjawab lupa.

Maman pun tidak dapat mengelak ketika dituduh menerima dana Rp 185 Juta atas rencana distribusi (rendis)  Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Jawa Barat oleh majelis hakim. Hal tersebut terungkap ketika Majelis Hakim, Charis Mardiyanto mempertanyakan soal adanya perubahan (koreksi) dana atensi kepada beberapa pejabat yang tidak ditandatangani oleh Kapolda Jawa Barat ketika itu, Komjen Pol Susno Duadji.

Maman sendiri sebelumnya memang mengaku pernah menerima dana atensi dari hasil potongan dana Pilkada senilai Rp 125 Juta. "Tapi sudah saya kembalikan,"ungkap Maman di dalam persidangan. Hanya, Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat ini tidak dapat mengelak ketika disodori bukti nomor 9 berupa rencana distribusi (rendis) oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Dalam rendis tersebut, terdapat nama Susno Duadji yang nilainya diubah menjadi Rp 150 Juta, Maman yang mendapat Rp 60 Juta, dan beberapa nama lain tetapi tidak diparaf oleh Susno.

"Mengapa tidak ada tanda tangan, apa ini daftar liar?"celetuk hakim. Ia pun mempertanyakan  nama Maman Abdurrahman Pasya yang juga menjadi nama daftar penerima uang senilai Rp 60 Juta. Maman hanya bisa terdiam ketika ditanya oleh Charis."Tadi anda bilang 125 (Juta), ini ada 60 lagi. Apakah termasuk 125? Berarti anda terima 185?"tanya hakim.

Kuasa hukum Susno lainnya, Maqdir Ismail, menuding Maman bermain dalam pemotongan dana pengamanan Pilkada tersebut. Ia bahkan meminta hakim untuk mengeluarkan perintah penahanan kepada Maman. "Supaya dia ingat, harusnya dia ditahan. Kalau dalam dakwaan dia seharusnya tersangka,"ungkap Maqdir dalam persidangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement