REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Carolina Sarmiento Bautista (41), pembantu rumah tangga warga negara Filipina, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/1), dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti membawa heroin 2,4 kilogram melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan 'mengimpor' narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Amzer Simanjuntak.
Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada wanita itu.
Carolina ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah turun dari pesawat Air Asia AK 364 yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia, 12 Juli 2010.
Saat dilakukan pemeriksaan, wanita kelahiran Cainta, Provinsi Rizal itu kedapatan membawa heroin 2,4 kg yang disembunyikan pada rongga dinding koper sebelah atas dan bawah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar aturan pasal 113 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa layak dihukum berat, karena apa yang dilakukannya telah merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata.
"Perbuatan terdakwa telah memberi peluang bagi terjadinya peredaran gelap narkotika dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba," katanya menegaskan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Carolina langsung berurai air mata. Dia menangis di persidangan yang mendapat perhatian jurnalis, termasuk dari berbagai media asing.
Sementara Budiono, kuasa hukum terdakwa, maupun Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Sulasmi, atas vonis tersebut menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.