REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Izin yang telah dikeluarkan Polri untuk Liga Primer Indonesia (LPI) ternyata hanya untuk laga pembuka pada 8 januari 2011 antara Ksatria XI Solo lawan Persema Malang di Staidon Manahan Solo, Jawa Tengah. Untuk pertandingan selanjutnya, pihak LPI belum meminta izin keramaian kepada Polri.
“Izin keramaian itu hanya untuk laga pembuka, laga selanjutnya belum meminta izin,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, kepada para wartawan di depan Masjid Mabes Polri, Jumat (7/1) siang.
Anton menambahkan, pihak LPI hingga saat ini belum mengajukan izin keramaian untuk laga-laga selanjutnya. Sehingga, laga-laga LPI selanjutnya terancam tidak digelar.
Sebelumnya, Polri menerbitkan izin keramaian atas penyelenggaraan Liga Primer Indonesia (LPI). Aturan yang dijadikan landasan Polri dalam pemberian izin kepada LPI yakni Undang-undang nomor 3 tahun 2005 dan PP (Peraturan Pemerintah) yang dijabarkan Permen (Peraturan Menteri) No. 0342.J/Menpora/IX/2009 tentang Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).