REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Stigmatisasi buruk masyarakat terhadap lembaga kepolisian, tampaknya masih membekas. Konsep atau lebih tepatnya sandi ‘86’ yang berarti ‘proses damai’, masih menjadi cap buruk kepolisian dalam menyelesaikan sebuah permaslahan.
Namun Polri menegaskan akan tetap melakukan introspeksi dan evaluasi untuk merubah //mind set// para personil kepolisian. “Tidak akan ada lagi sandi ‘86’ dalam tubuh Polri. Tentunya masyarakat juga tidak melakukan tawar menawar saat telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Sekretaris Tim Reformasi Birokrasi Polri, Komjen Imam Sudjarwo, Ahad (9/1) siang.
Ia tidak menampik, jika ‘proses damai’ itu masih terjadi pada personel kepolisian di Indonesia. Pasalnya, sekitar 85 persen 415.000 personel kepolisian merupakan brigadir yang wilayah kerjanya di lapangan. Sehingga dibutuhkan kerjasama dari masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika ditemukan personel kepolisian yang ‘nakal’.
Jika masyarakat melihat pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian, ia mengimbau untuk melaporkannya kepada bagian pengawas dari tingkat Polres Hingga Mabes Polri. Ia memaparkan, di tingkat Polres terdapat seksi pengawasan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) di tingkat Polda dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) di tingkat Mabes Polri.
Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran personel polisi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).