Senin 10 Jan 2011 21:39 WIB

Polda Jatim Usut Kasus "Joki" Napi

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO--Kasus tak biasa 'perjokian' kini tengh diusut oleh Polda Jatim. Kasus itu melibatkan napi Karni (51) sebagai pengganti posisi napi Kasiyem (55) yang harus menjalani hukuman tiga bulan 15 hari, di lapas setempat.

"Tim polda terbagi menjadi tiga tim, yakni intel, reskrim dan propam," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, Senin (10/1). Ia mengatakan, tim profesi dan pengamanan (propam), bertugas menyelidiki kemungkinan keterlibatkan oknum polisi dalam kasus joki napi itu. Sedangkan reskrim, ikut membantu pengusutan yang dilakukan jajaran Polres Bojonegoro.

"Kami sudah memberi paparan kasus joki napi ini, kepada tim polda," katanya memberikan gambaran. Dalam paparan yang dilakukan itu, tim reskrim Polda Jatim, memberikan masukan daftar pertanyaan yang harus diajukan kepada mereka yang terlibat dalam kasus joki napi.

Karena itu, lanjutnya, sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan akan dipanggil kembali. "Kalau tim intel, melihat situasi perkembangan secara menyeluruh setelah kasus ini mencuat," jelasnya.

Tim Polda Jaatim, pekan lalu mengambil data keputusan Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Bojonegoro atas kasus pupuk bersubsidi dengan terdakwa Kasiyem (55), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas.

Keputusan MA pertama, Kasiyem menerima hukuman percobaan, sedangkan keputusan MA kedua, Kasiyem menerima hukuman penjara tiga bulan 15 hari."Keputusan yang saya bawa yang Kasiyem dihukum hanya satu," katanya.

Namun, dia mengakui, dalam kasus pupuk bersubsidi tersebut, ada lima berkas perkara yang dihadapi Kasiyem, semuanya masalah pupuk bersubsidi."Lainnya saya tidak tahu," kilahnya.

Dari keterangan, dalam eksekusi yang dilaksanakan jaksa eksekutor, Kasiyem, hanya menandatangani eksekusi hukuman penjara tiga bulan 15 hari dan hukuman percobaan.

Setelah kasus joki napi Karni terungkap, Kasiyem tidak bersedia menandatangani eksekusi berdasarkan keputusan MA kedua, yang juga menghukum penjara tiga bulan 15 hari.

"Kasiyem ngotot tidak mau tanda tangan putusan MA kedua, yang seharusnya jumlah total hukuman penjaranya tujuh bulan," kata sumber di Lapas Bojonegoro.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement