REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melontarkan 12 kritik dan peringatan terbuka kepada pemerintah. Kritik dan peringatan itu disampaikan dalam pidato pembukaan masa sidang DPR ke III tahun 2011.
Secara terbuka, Ketua DPR Marzuki Alie menyampaikan poin-poin kritik yang langsung ditujukan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pos kementerian. Marzuki membuka pidato awal tahun DPR dengan permohonan pada Presiden untuk meningkatkan koordinasinya dengan DPR. Koordinasi dinilai penting demi menunjang kinerja legislatif dan eksekutif.
"Kepada Saudara Presiden, Kami mengharapkan kerjasama dan tekad yang sama. Untuk dapat menyelesaikan berbagai RUU. Dengan koordinasi lebih baik dan belajar dari pengalaman tahun 2010, pimpinan dewan berharap kinerja legislasi tahun 2011 jauh lebih baik," ujar Ketua DPR dalam pidatonya.
Selain kritik yang berisi harapan perbaikan koordinasi, DPR juga berharap pada sejumlah pos kementerian untuk memperbaiki kinerja. DPR mengkritik adanya sejumlah aturan menteri yang saling berbenturan dengan peraturan lain.
Sistem perekrutan pegawai negeri juga menjadi sorotan dewan pada pemerintah. DPR berharap pemerintah memperbaiki profesionalitas pegawai negeri sipil (PNS) dengan sistem rekruitmen yang baik.
Terkait angka inflasi yang telah melampai asumsi pemerintah, DPR mendesak eksekutif, dalam hal ini Kementerian bidang keuangan dan BI, untuk menanggulangi penyebab inflasi. "Masalah ini jelas, yang terkena dampak adalah rakyat kecil yang berpendapatan pas-pasan," kata Marzuki.
Inilah 12 Kritik dan peringatan DPR pada pemerintah:
1. Perbaikan koordinasi Presiden dengan DPR
2. APBN yang belum optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
3. Pengendalian inflasi
4. Kebijakan impor beras
5. Kebijakan impor gula
6. Tuntutan perbaikan kinerja birokrasi
7. Tumpang tindih aturan di level menteri
8. Sistem perekrutan PNS
9. Sejumlah catatan dalam pelaksanaan ibadah haji
10. Penanganan bencana alam
11. Koordinasi Kementeriuan dan lembaga terkait millenium development goals (MDGs)
12. Waspada bahaya kebocoran rahasia negara