REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemeriksaan Milana Anggraeni, istri terdakwa kasus mafia pajak dan hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, oleh penyidik Polri, tidak mengubah statusnya sebagai tersangka. Milana diperiksa sebagai saksi selama dua hari sejak Sabtu (8/1) hingga Ahad (9/1) siang.
"Hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Senin (10/1).
Ia mengatan belum ada penetapan Milana sebagai tersangka. Namun pihak penyidik Polri telah menyita paspor Milana saat bepergian menuju Singapura.
Pemeriksaan Milana memang terkait dengan keberadaan pria mirip Gayus Tambunan dengan nama Sony Laksono ke Macau, Kuala Lumpur dan Singapura. Dalam manifes perjalanan Air Asia menuju Singapura, tidak hanya Sony Laksono, nama Milana Anggraeni pun ditemukan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Milana mengakui kepergiannya bersama Gayus ke luar negeri. Ia juga mengakui kepergian itu atas ajakan suaminya.