Selasa 11 Jan 2011 03:35 WIB

Istri Gayus Belum Jadi Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Milana Anggraeni
Milana Anggraeni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemeriksaan Milana Anggraeni, istri terdakwa kasus mafia pajak dan hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, oleh penyidik Polri, tidak mengubah statusnya sebagai tersangka. Milana diperiksa sebagai saksi selama dua hari sejak Sabtu (8/1) hingga Ahad (9/1) siang.

"Hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Senin (10/1).

Ia mengatan belum ada penetapan Milana sebagai tersangka. Namun pihak penyidik Polri telah menyita paspor Milana saat bepergian menuju Singapura.

Pemeriksaan Milana memang terkait dengan keberadaan pria mirip Gayus Tambunan dengan nama Sony Laksono ke Macau, Kuala Lumpur dan Singapura. Dalam manifes perjalanan Air Asia menuju Singapura, tidak hanya Sony Laksono, nama Milana Anggraeni pun ditemukan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Milana mengakui kepergiannya bersama Gayus ke luar negeri. Ia juga mengakui kepergian itu atas ajakan suaminya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement