Selasa 11 Jan 2011 05:51 WIB

Kasus Korupsi Kepala Daerah Mandek, UU Tipikor Harus Direvisi

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat hukum pidana, Eddie OS Hiariej, menilai akar permasalahan mandeknya izin pemeriksaan Kepala Daerah karena lemahnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Edie mengusulkan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang baru harus direvisi.

"Memang dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi baru harus diatur tidak perlu lagi polisi dan kejaksaan mendapatkan ijin presiden," ungkap Edie ketika dihubungi republika, Senin (10/1). Menurut Edie, Undang-Undang ini nantinya bisa bersifat lec spesialis terhadap Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga bisa diterapkan kepada para Kepala Daerah yang akan diperiksa.

Menurut Edie, izin presiden masih menjadi persoalan untuk pemeriksaan kepala daerah. "Tapi kalau Undang-Undang KPK, KPK berhak menangkap dan memeriksa Memang secara ketentuan seperti itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Edie menjelaskan tidak perlu ada kekhawatiran mengenai adanya vacum of power jika kepala daerah ditangkap, ditahan atau dipidana. Pasalnya, ungkap Edie, berdasarkan Undang-Undang, Wakil Kepala Daerah terkait akan naik menggantikan Kepala Daerah. "Kalau bupati digantikan wakil bupati,"tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement