REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majelis Hakim sakit, sidang dengan agenda pembacaan pleidoi Haposan Hutagalung pun ditunda. Sedianya sidang dengan pembacaan pleidoi dijadwalkan pada Senin (10/1) siang. "Saya sakit kepala dan tidak bisa memimpin persidangan," kata ketua majelis hakim kasus Haposan, Tahsin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Ia mengatakan, penundaan ini juga terkait dengan isi pleidoi Haposan dan tim penasihat hukumnya yang sangat panjang. Sidang pun ditunda pada Selasa (11/1) mendatang. "Sidang dengan agenda replik dan duplik akan berturut-turut diadakan pada Rabu (12/1) dan Kamis (13/1) mendatang," tegasnya.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Haposan, John SE, menyatakan memaklumi jika sidang ditunda karena ketua majelis hakim sakit. Penundaan itu juga dapat membuat pihaknya tenang untuk membacakan pleidoi. "Isi pleidoi biar besok saja didengar dalam sidang," kelitnya saat ditanya isi pleidoi.
Sebelumnya, Haposan Hutagalung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider enam bulan. Haposan didakwa telah melakukan rekayasa dalam kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti membeli surat rencana tuntutan (rentut) kepada ketua tim jaksa peneliti, Cirus Sinaga.