REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan supervisi kasus Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) yang masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. KPK akan memberikan solusi kepada kejaksaan untuk mencari yang terbaik dari penanganan kasus tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, dalam melakukan supervisi kasus itu, KPK memiliki unit khusus. Unit khusus itu bekerja untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus yang masih ditangani oleh kejaksaan agung itu.
Namun, Haryono mengatakan, pihaknya tidak memiliki target untuk mengambil alih kasus tersebut. Karena, KPK berpendapat penanganan kasus itu masih dijalankan dengan baik oleh kejaksaan agung. “Yang bisa kita lakukan adalah memberikan sejumlah masukan bagi kejaksaan terkait penanganan kasus tersebut, kita hanya mengambil posisi untuk supervisi dan koordinasi dengan pihak kejaksaan” kata Haryono saat dihubungi Republika, Senin (10/1).
Haryono tidak bersedia menjelaskan secara detail bentuk masukannya itu. Namun, masukan itu merupakan realisasi dari kewajiban KPK untuk mendorong penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga, penanganan kasus itu akan bisa ditangani secara maksimal.
KPK memutuskan untuk melakukan supervisi kasus sisminbakum pada akhir Desember 2010 lalu. Dalam supervisi itu, KPK akan menelusuri dugaan kejanggalan dalam putusan bebas Mahkamah Agung atas terdakwa kasus korupsi pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum), yaitu mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman Romli Atmasasmita.
Dalam putusannya, majelis kasasi tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari terdakwa, dimana pihak majelis kasasi menyatakan tidak menemukan Romli diuntungkan secara pribadi atas pelaksanaan proyek Sisminbakum.