REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, ke Polres Kalianda, Lampung. Hal tersebut dilakukan karena Dirwan saat ini berstatus sebagai tahanan Polres Kalianda karena tersangkut kasus narkoba.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kapolri untuk meminta izin pemeriksaan Dirwan. Jika sudah mendapatkan izin pemeriksaan, KPK akan segera mengirimkan anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirwan langsung ke Polres Kalianda, Lampung.
“Namun kita belum tahu kapan izin pemeriksaan itu akan turun,” kata Johan kepada Republika, Selasa (11/1). Johan mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pemeriksaan dan bukan untuk mengambil alih kasusnya tersebut. Karena, kasus yang dihadapi Dirwan terkait dugaan suap dan narkoba berdiiri sendiri-sendiri.
DIrwan Mahmud adalah calon bupati pada Pilkada Bengkulu Selatan. Ia memperkarakan hasil pilkada tersebut ke MKi. Dalam laporan investigasi Refly Harun tentang dugaan suap di tubuh MK, diduga Dirwan Mahmud memberikan uang suap sebesar Rp 35 juta kepada panitera pengganti MK, Makhfud. Namun, Dirwan membantah menyuap Makhfud dan menyatakan tidak meminta apa-apa dari sidang sengketa pilkada yang ditangani MK tersebut.
Pada saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK, DIrwan ditangkap oleh Polres Kalianda, Lampung di pelabuhan Bekauhuni. Dirwan ditangkap karena memiliki satu butir narkoba yang ditemukan oleh polisi saat dilakukan pemeriksaan.