REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kuasa Hukum panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membawa calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dari Polres Kalianda, Lampung ke Jakarta untuk diperiksa. Karena, Mahmud adalah saksi kunci pada kasus dugaan percobaan suap di tubuh MK
Menurut Kuasa Hukum Makhfud, Andi Nasrun, penahanan Dirwan Mahmud tidak wajar. Ia mencurigai ada sesuatu scenario besar dibalik penahanannya tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan maksud skenarionya tersebut.
“Masak Cuma satu satu butir narkoba ditahan, padahal yang lebih berhak menahannya adalah KPK selaku lembaga penegak hukum yang lebih dulu menangani kasus itu,” kata Andi saat mendampingi Makfud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1).
Andi mencurigai mengapa pada saat itu yang ditangkap oleh Polres Kalianda Lampung hanya Dirwan. Padahal, pada saat itu polisi tidak sedang melakukan razia ke setiap pengendara kendaraan bermotor.