REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kuasa Hukum panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membawa calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dari Polres Kalianda, Lampung ke Jakarta untuk diperiksa. Karena, Mahmud adalah saksi kunci pada kasus dugaan percobaan suap di tubuh MK
Menurut Kuasa Hukum Makhfud, Andi Nasrun, penahanan Dirwan Mahmud tidak wajar. Ia mencurigai ada sesuatu scenario besar dibalik penahanannya tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan maksud skenarionya tersebut.
“Masak Cuma satu satu butir narkoba ditahan, padahal yang lebih berhak menahannya adalah KPK selaku lembaga penegak hukum yang lebih dulu menangani kasus itu,” kata Andi saat mendampingi Makfud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1).
Andi mencurigai mengapa pada saat itu yang ditangkap oleh Polres Kalianda Lampung hanya Dirwan. Padahal, pada saat itu polisi tidak sedang melakukan razia ke setiap pengendara kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, pada Ahad (2/1) dini hari Dirwan Mahmud ditahan Polres Kalianda Lampung terkait kasus kepemilikan satu butir pil narkoba. Dirwan ditangkap di pelabuhan Bekauhuni saat hendak ke Jakarta.
DIrwan Mahmud adalah calon bupati pada Pilkada Bengkulu Selatan. Ia memperkarakan hasil pilkada tersebut ke MK. Dalam laporan investigasi Refly Harun tentang dugaan suap di tubuh MK, diduga Dirwan Mahmud memberikan uang suap sebesar Rp 35 juta kepada panitera pengganti MK, Makhfud. Namun, Dirwan membantah menyuap Makhfud dan menyatakan tidak meminta apa-apa dari sidang sengketa pilkada yang ditangani MK tersebut