REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai pelantikan pejabat daerah di rumah tahanan, seperti yang diinformasikan dilakukan terhadap Wali Kota Tomohon Jefferson S. Rumajar, tidaklah pantas.
"Tidak pantas saja. Memang teknis tidak diatur tetapi kepatutan dan kepantasannya, saya rasa tidak tepatlah," katanya, di Jakarta, Selasa, menanggapi informasi pelantikan pejabat daerah Kota Tomohon oleh Jefferson di rumah tahanan Cipinang pada Sabtu (8/1).
Mendagri menuturkan pihaknya tidak akan mengambil tindakan terkait dengan itu, dan menyerahkan masalah tersebut pada Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat mengambil keputusan terkait dengan pelantikan pejabat daerah di rutan tersebut. "Biar gubernur yang menilai sebagai pembinaan dan pengawasan," katanya.
Jefferson yang sudah berstatus terdakwa, dilantik sebagai Wali Kota Tomohon bersama dengan Jimmy Eman sebagai Wakil Wali Kota Tomohon pada Jumat (7/1) oleh Gubernur Sulut SH Sarundajang.
Jefferson telah mengantongi surat izin dari Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupi (Tipikor) untuk menjalani pelantikan sebagai Wali Kota Tomohon. Namun, izin mengikuti pelantikan tersebut hanya bisa dilakukan di Jakarta.
Untuk itu, Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tomohon dalam rangka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan di Jakarta, dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehari setelah pelantikan, pada Sabtu (8/1) diberitakan Jefferson melantik puluhan pejabat pemerintah Kota Tomohon di dalam rutan Cipinang.
Sementara itu, mengingat statusnya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, maka Jefferson segera diberhentikan sementara dari jabatannya. Mendagri, pada Senin malam (10/1) menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Jefferson sebagai Wali Kota Tomohon. Surat keputusan tersebut, diserahkan pada Gubernur Sulut pada Selasa untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, Jefferson sedang menjalani persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor untuk kasus dugaan korupsi APBD 2006-2008 yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan politisi Partai Golkar ini menjadi tersangka sejak 14 Juli 2010. Sidang perdana kasus Jefferson ini dilaksanakan pada Senin (3/1).