REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam pleidoinya, terdakwa rekayasa persidangan Gayus, Haposan Hutagalung, mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pelecehan terhadap profesinya. Sebagai advokat, Haposan diadili dalam menjalankan tugasnya.
"Tuntutan JPU telah mencoba mengadili seluruh advokat di Indonesia yang menjalankan tugas dan profesinya. Ini pelanggaran dan pelecehan terhadap etika sesama penegak hukum," kelit Haposan dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi yang berjudul 'Mengapa saya didakwa dan dituntut terkait dengan pekerjaan saya selaku advokat?' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Sejak awal, tuturnya, mulai dari penyidikan, penyerahan berkas perkara ke kejaksaan hingga JPU membuat surat tunutan, terungkap bagitu banyak kelemahan. Kelemahan itu dapat dilihat mulai dari bukti yang diajukan dalam perkara, ketidakakuratan dalam dakwaan, fakta-fakta persidangan yang tidak profesional hingga tuntutan JPU yang tidak adil. "Secara etika maupun moralitas, tidak ada alasan melakukan penahanan terhadap seorang advokat," pungkasnya.
Haposan Hutagalung membacakan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta subsider enam bulan. Sidang dengan agenda replik dan duplik akan dilaksanakan secara berurutan pada Rabu (12/1) dan Kamis (13/1) mendatang.