REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada, Eddie OS Hiariej, mengkritisi permohonan Kepala Kantor wilayah Hukum dan HAM Banten yang mengajukan remisi bagi terpidana korupsi, Artalita Suryani alias Ayin.
Meski memenuhi persyaratan hukum formal, Eddie menjelaskan pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. "Bahwa perkara Ayin bukan masalah main-main. Oleh karena itu, saya kira pemerintah harus perhatikan rasa keadilan masyarakat," tegas Eddie ketika dihubungi Republika, Selasa (11/1).
Ia pun meminta agar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM wilayah Banten untuk menjelaskan alasan mengajukan permohonan remisi tersebut. Eddie mengungkapkan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa Ayin masih mempunyai pengaruh yang besar dengan aparat penegak hukum. Ia pun mengingatkan betapa Ayin dapat memperoleh fasilitas mewah di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebelum dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang.