REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO--Pengacara Hasnomo, warga Desa Pacul, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga menjadi "otak" munculnya "joki napi" di Lapas Bojonegoro telah ditahan polisi. "Hasnomo resmi ditahan, Selasa (11/1) pukul 21.30 WIB," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, Rabu (12/10.
Awalnya, Hasnomo datang ke Mapolres didampingi 23 pengacara dari Bojonegoro, Tuban dan Surabaya. Menurut AKBP Widodo, status Hasnomo yang semula saksi langsung ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Berdasarkan keterangan dari delapan saksi yang sudah dimintai keterangan, Hasnomo ditetapkan sebagai tersangka utama terjadinya joki napi. "Perannya, ia menyuruh Angga untuk mencari joki napi yakni Karni (51) untuk menggantikan posisi napi Kasiyem (55) dalam kasus pupuk bersubsidi," katanya.
Sebelumnya, polisi juga sudah menahan Angga, warga Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, yang diminta mencari joki oleh Hasnomo. Selain itu, mantan staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Widodo Priyono, yang mengantar Karni ke lapas setempat juga ditahan.
Mereka dijerat dengan pasal 263 juncto pasal 266 KUHP yang intinya terkait pemalsuan surat-surat identitas. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 56 juncto pasal 426 KUHP tentang memberikan sarana untuk berbuat kejahatan dan melepaskan terpidana berdasarkan ketetapan hukum dengan sengaja.
Menyangkut status Kasubsi Regristasi Lapas Bojonegoro, Atmari, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Informasinya, Hasnomo memberikan ide mencari joki napi berdasarkan usulan Atmari. Namun keterangan itu dibantah Atmari yang sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Hasnomo mengaku, dirinya bertemu dengan Atmari sebanyak empat kali terkait kasus itu. Dua kali bertemu di kediaman Atmari, sekali bertemu di Lapas dan sekali bertemu di kediaman Hasnomo, setelah joki napi terungkap.
Dalam kaitan itu, Hasnomo mengaku memperoleh imbalan uang Rp7 juta dalam mencarikan joki napi tersebut. Ada juga dana sebesar Rp10 juta yang diberikan kepada Angga.
"Hanya saja, keterangan yang diberikan Hasnomo tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan Angga dan saksi lainnya. Berdasarkan berita acara pemeriksaan kepada Hasnomo itu, kami akan memeriksa kembali delapan saksi yang sebelumnya sudah kami mintai keterangan," katanya.