REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menilai wajar terjadinya beda pendapat soal remisi Arthalyta Suryani, antara Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Banten.
''Tak harus selalu kompak. Soal remisi telah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,'' kata Patrialis kepada wartawan usai rapat terbatas di kantor Presiden, Rabu (12/1).
Seperti diketahui, hal ini dinyatakan Menkumham dalam menanggapi permohonan remisi untuk terpidana kasus suap Arthalyta Suryani atau Ayin yang diajukan oleh kakanwil Kemenkumham Banten dan Kepala Lapas Wanita Tangerang. Permohonan remisi tersebut ditolak Dirjen PAS karena Ayin dianggap belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi itu.
Pengajuan remisi itu mengundang tanya. Terlebih, Dirjen PAS semeblumnya sudah menegaskan tak akan memberikan remisi dalam waktu satu tahun ini. Namun, rupanya jajaran permasyarakatan tak melihat hal ini.
Hal ini kemudian memunculkan dugaan bahwa Ayin melakukan lobi kepada pihak Lapas Wanita Tangerang untuk diiajukan pembebasan bersyarat. Namun, menurut Patrialis, perbedaan pendapat semacam ini diperbolehkan. “Tak usah pakai kompak-kompakkan, itulah tandanya demokrasinya muncul, sistemnya ada, Kalau sudah kompak-kompakan, kata dia, nanti malah akan dicurigai lagi. Kok satu suara. Ini kan berbuat salah, atau tak berbuat salah,” kata dia.
Patrialis juga menambahkan bahwa terkait hal ini, Kemenkumham telah berusaha berbuat berdasarkan aturan hukum yang terbaik. “Hak orang kita hormati hak kita dihormati orang,” paparnya. Mengenai Ayin, Patrialis menegaskan bahawa Ayin sudah akan bebas per 27 Januari 2011. Tidak akan ada tambahan hukuman untuk Ayin.
“Ya sudah selesai. Kita ini sama-sama manusia, sama-sama saudara, kita punya kawan, punya family, tak ada orang yang mau masuk penjara itu. Semua orang masuk penjara pasti ingin lebih, kalo lebih berarti petugasnya yang mau. Kalo petugasnya tak mau, bagaimana? Narapidananya tak bisa ngapa-ngapain,” tegas dia.