REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan syarat kuorum 3/4 persen di DPR untuk Hak Menyatakan Pendapat menjadi inkonstitusional. Hal itu membuat peluang impeachment (pemakzulan) terhadap Presiden makin besar.
"Hak Menyatakan Pendapat kini tidak serumit sebelumnya, sehingga peluang impeachment juga makin besar," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, ketika dihubungi, Rabu (12/1). Putusan MK itu positif bagi sistem demokrasi di negara hukum.
Margarito menambahkan, dengan adanya putusan MK ini, Hak Menyatakan Pendapat atas satu tindakan Presiden yang bertentangan dengan konstitusi bisa dilakukan. "Impeachment menjadi sangat-sangat terbuka," katanya Margarito menegaskan.
Dia menambahkan, DPR bisa langsung menindaklanjuti putusan MK ini dengan fokus lagi terhdap kasus Bank Century. "Kasus Century bisa dimulai lagi, sekarang sudah cukup syarat bagi DPR untuk untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat dalam kasus ini," ujar Margarito.
Secara umum, kata dia, putusan MK juga berdampak ada sistem hukum Indonesia. "Putusan MK memantapkan sistem hukum kita dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam menciptakan pemerintah yang responsif," katanya. Putusan MK, kata dia, macthing dengan negara hukum yang lebih demokratif.