Kamis 13 Jan 2011 07:16 WIB

Menkumham akan Lakukan Kajian Pertukaran Tahanan RI-Australia

Red: taufik rachman
Menkum HAM Patrialis Akbar
Menkum HAM Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pertukaran tahanan atau narapidana antara Indonesia dan Australia harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan atau persamaan hak.

"Kita tentu ingin hubungan persahabatan kedua negara ini berjalan dengan baik tapi tetap pada azas persamaan, resiprokal," kata Patrialis ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Patrialis menegaskan, pemerintah tentu akan mempelajari wacana pertukaran tahanan dan narapidana itu. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan gegabah karena belum ada landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan perukaran tersebut.

"Tapi kita akan melakukan kajian, karena kita kan belum ada undang-undang," katanya.