REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyatakan pertukaran narapidana Australia dengan Indonesia, sebaiknya tidak dilakukan.
Hikmahanto Juwana menjelaskan, hukum internasional menyatakan pertukaran tahanan atau narapidana hanya dikenal dalam hukum perang dengan istilah "exchange of prisoners of war".
"Antara Indonesia dengan Australia tidak terlibat dalam perang saat ini sehingga pemikiran seperti demikian tidak bisa dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Australia, Roger Wilkins mengusulkan pertukaran narapidana Indonesia di Australia dengan narapidana Australia di Indonesia.
Menyikapi usulan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, pertukaran semacam itu harus melalui persetujuan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Ia menambahkan, pertukaran narapidana juga harus melalui perjanjian kerjasama dengan Menteri Luar Negeri dan Menkumham.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pertukaran tahanan atau narapidana antara Indonesia dan Australia harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan atau persamaan hak.
"Kita tentu ingin hubungan persahabatan kedua negara ini berjalan dengan baik tapi tetap pada azas persamaan, resiprokal," kata Patrialis ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Patrialis menegaskan, pemerintah tentu akan mempelajari wacana pertukaran tahanan dan narapidana itu. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan gegabah karena belum ada landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan perukaran tersebut.