REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah telah mengkomodir usulan untuk menyewa pemondokan di Arab Saudi jauh hari dalam rangka memperoleh pemondokan terdekat baik dari Masjidil Haram, Makkah, ataupun Masjid Nabawi, Madinah. Hanya saja, menurut Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Ghafur Djawahir, proses penyewaan tersebut dilakukan secara bertahap karena ada prosedur dan mekanisme yang berlaku. Usulan itu (Sewa pemondokan lebih awal, red) memang ada dan telah kita upayakan tetapi mekanisme tidak bisa langsung sewa begitu saja,"kata dia kepada Republika di Jakarta, Selasa (12/1).
Abdul Ghafur menjelaskan, dalam proses penyewaan pemondokan yang berlaku di Arab Saudi harus menyerahkan uang muka terlebih dahulu. Sementara itu, berdasarkan UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji disebutkan penggunaan dana operasional haji tidak bisa dilakukan kalau belum mendapat persetujuan dewan.
Pengeluaran tanpa persetujuan akan menyalahi mekanisme dan dapat dikategorikan tindak pidana korupsi." Tanpa izin DPR-RI gunakan uang bisa kena KPK karena korupsi tidak semata perkaya diri tetapi juga karena tidak sesuai prosedur makanya UU mengatur harus ada persetujuan DPR,"kata dia.
Untuk itu, dikatakan Ghafur, tahap pertama telah ditempuh oleh pemerintah. Pemerintah telah membentuk tim pemondokan baik tim di Arab Saudi ataupun Tanah Air. Tim yang ada pun masing-masing sudah bekerja. Tim pemondokan di Arab Saudi telah aktif untuk membuat daftar dan databese pemondokan yang akan disewa. Sedangkan tim di Tanah Air menyiapkan izin kepada DPR-RI guna penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 30 persen dari total biaya pemondokan tahun lalu.
Ghafur menyampaikan, surat sudah diajukan ke DPR-RI dan diharapkan akan direalisasikan dalam waktu dekat. Dengan demikian diharapkan, target pemondokan tahun 2011 bisa tercapai. " Kita menargetkan pemondokan di Makkah 80 persen ring 1, jarak terjauh yang 4 kilometer semakin dekat lagi, dan di Madinah 100 persen,"kata dia.
Secara terpisah, Hasrul Azwar, Anggota Komisi VIII Ketua Fraksi FPPP, mengemukakan surat permintaan izin pengajuan penggunaan dana pemondokan bpih sebesar 30 persen sudah diterima. Prinsipnya, pengajuan tersebut tidak masalah apalagi sudah pernah menjadi kesepakatan keduabelah pihak untuk meningkatkan pelayanan pemondokan kepada jamaah.
Dalam hal ini, kata Hazrul, izin yang diajukan wajar. Mengingat negara-negara lainnya berlomba-lomba mendapatkan pemondokan terdekat baik di Makkah atau Madinah. Saat ini, pengajuan tersebut sedang dibahas terkait detail program estimasi 30 persen tersebut. "Rencananya pada tanggal 20 besok akan diagendakan rapat dengar pendapat dirjen phu dan komisi VIII DPR-RI diharapkan pada tanggal itu pula bisa disepakati dan direalisasikan," kata dia.