REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG - Presenter dari program "Just Alvin", Alvin Adam, yang ditayangkan oleh Metro TV, melakukan pengambilan gambar dan wawancara bersama Ariel Peterpan di dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (13/1). Hal tersebut terlihat sedikit agak janggal karena selama sidang pertama perkara video porno dengan terdakwa Ariel Peterpan, para wartawan tidak bisa mewawancarai Ariel secara langsung di dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Wawancara yang dilakukan oleh Alvin Adam tersebut dilakukan sekitar setengah jam dari pukul 08.30 dan selesai pukul 09.00 WIB. Ketika para wartawan meminta konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Ariel Peterpan. OC Kaligis, ia terkesan enggan menanggapi pertanyaan para wartawan.
"Saya kira anda cemburu, tidak bisa masuk ke dalam," ujarnya kepada salah seorang wartawan media cetak di Bandung.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rusmanto, menyatakan tidak ada aturan baru yang mengatur tentang boleh atau tidaknya seorang wartawan mewawancarai langsung seorang terdakwa di dalam sel tahanan sementara.
Namun, kata Rusmanto, jika ditinjau dari segi etika mewawancarai seorang terdakwa di dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri memang tidak etis.
"Saya kira tidak ada aturannya tapi memang secara etika tidak dibenarkan," kata Rusmanto.
Pagi ini, persidangan tentang perkara video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan di Ruang Sidang Kresna lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.