REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG - Tim kuasa hukum terdakwa perkara video porno Nazril Irham alias Ariel Peterpan menyiapkan 107 lembar pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Ruang Kresna Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (13/1).
"Ariel membuat sendiri pembelaannya sebanyak tiga lembar dan akan dibacakan langsung olehnya nanti. Sedangkan kami menyiapkan 104 lembar," kata Kuasa Hukum Ariel Peterpan, OC Kaligis.
Ia menyatakan, di dalam sidang nanti pihaknya siap mematahkan semua dakwaan jaksa kepada Ariel Peterpan. "Pokoknya nanti kami akan mematahkan semua dakwaan jaksa terhadap klien kami," ujar OC Kaligis.
Namun, ketika ditanyakan tentang apa isi pembelaan tersebut, pihaknya enggan memberitahukan kepada para wartawan. "Nanti saja sesudah persidangan, jangan sekarang," katanya sebelum memasuki ruang sidang.
Terdakwa perkara kasus video porno Ariel Peterpan kembali menjalani persidangan di Ruang Sidang Kresna lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kekasih artis Luna Maya itu dengan lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Pelantun tembang "Ada Apa Dengan Mu" ini didakwa dengan UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 KUH Pidana.