REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri melakukan gelar perkara terbatas kasus plesiran Gayus HP Tambunan ke luar negeri. "Penyidik hari ini melakukan gelar perkara terbatas di ruang penyidik yang merupakan langkah evaluasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.
Penyidik melaksanakan gelar perkara dengan agenda melakukan analisa terhadap fakta yuridis yang terkumpul, ujarnya. "Untuk pemeriksaan terhadap Milana dan yang lain rencananya akan didengarkan kembali keterangannya," kata Boy.
Milana Anggraeni adalah istri Gayus yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus plesiran dan paspor Gayus yang digunakan ke luar negeri.
Sementara itu, penyidik telah menetapkan Gayus sebagai tersangka dan pada hari Rabu (12/1) diperiksa selama 13 jam dengan 36 pertanyaan. Gayus diduga pada 22-24 September 2010 berada di Macau, kemudian berangkat lagi pada tanggal 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur dan Singapura dengan paspor dengan identitas palsu.
Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun. Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo.