REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Demokrat ingin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat DPR dijauhkan dari impeachment. Putusan MK itu harus dihormati dan dihargai, sehingga harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan meng-impeach Presiden.
"Putusan MK tentang Hak Menyatakan Pendapat kita hormati dan kita hargai. Saya ingin tekankan, cara berpikir tentang impeachment harus dijauhkan dari pikiran-pikiran kita dan itu bukan cara pikir yang sehat," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa di Gedung DPR/MPR, Kamis (13/1).
Menurut dia, kasus Bank Century sudah final dan sudah diserahkan kepada penegak hukum. "Kasus Bank Century sudah selesai dan sudah masuk ke penegak hukum dan sudah ada Tim Pengawas," ujar Saan.
Oleh karenanya, penegak hukum harus diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk kasus yang melibatkan kasus Gayus Tambunan.
Dia mengatakan, tidak tepat pula bila reshuffle kabinet dimanfaatkan oleh partai politik untuk mengusung Hak Menyatakan Pendapat juga tidak tepat. Jika memang dilakukan, reshuffle itu berbasis kinerja, bukan politik. Reshuffle itu tujuannya untuk meningkatkan kinerja pemerintah.