Jumat 14 Jan 2011 08:18 WIB

46 Perwira TNI Dimutasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Markas Besar TNI kembali melakukan mutasi terhadap 46 perwira menengah dan perwira tinggi. Mutasi itu berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/ 4/ I / 2011 tanggal 5 Januari 2011.

Kepala Dinas Penerangan Umum TNI, Kolonel Cpl Minulyo Suprapto, di Jakarta, mengatakan, mutasi dan rotasi dilakukan untuk mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang sangat dinamis dan semakin berat ke depan.

"Organisasi TNI terus melakukan upaya peningkatan kinerja TNI melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat perwira tinggi sehingga kinerja TNI ke depan lebih optimal," katanya.

Berdasarkan Keputusan Panglima TNI itu, mutasi dan promosi dilakukan terhadap 13 orang di jajaran Mabes TNI, tujuh orang di jajaran TNI AD, sembilan orang di jajaran TNI AL, tujuh orang di jajaran TNI AU, enam orang di jajaran Kemhan , satu orang di jajaran Kemenko Polhukam , dua orang di jajaran athan dan satu orang di jajaran Penmil PTRI.

"Terdapat pula Kolonel Inf Djati Pontjo Oesodo dari Sekretaris Disbintalad menjadi Kadisbintalad, Kolonel Czi Witjaksono, M.Sc. dari Paban Utama B-1 Dit B Bais TNI menjadi Athan di Washington DC/AS dan Kolonel Pnb B. Widjanarko dari Paban Utama B-4 Dit B Bais TNI menjadi Athan di Canberra Australia," kata Minulyo.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement