Jumat 14 Jan 2011 09:37 WIB

UU Penistaan Agama Pakistan...Muslim Dipenjara Seumur Hidup, Kristiani Divonis Mati?

Protes di Pakistan menolak reformasi terhadap UU Penistaan Terhadap Agama.
Foto: AFP
Protes di Pakistan menolak reformasi terhadap UU Penistaan Terhadap Agama.

REPUBLIKA.CO.ID, PUNJAB--Sebuah pengadilan di Pakistan menjatuhi hukuman seumur hidup kepada seorang imam masjid Pakistan dan putranya atas dakwaan penghinaan terhadap agama.

Mohammad Shafi, 45 tahun, dan putranya yang berusia 20 tahun, Mohammad Aslam, dinyatakan bersalah melakukan penyobekan terhadap poster sebuah acara di Propinsi Punjab untuk memperingati hari ulang tahun Rasul Muhammad saw. Namun keduanya menolak mengaku bersalah.

Ini adalah kali pertama hukuman penjara diberikan kepada terdakwa dibawah UU penistaan terhadap agama yang biasanya mengamanatkan--yang sejauh ini tidak pernah tidak--hukuman mati. Salah satu contoh terpidana mati adalah Asia Bibi, seorang wanita penganut Kristen yang didakwa menghina Islam.

Vonis terhadap ayah dan anak itu juga yang pertama dalam dakwaan penistaan agama sejak pembunuhan terhadap Gubernur Punjab, Salman Tasser, pekan lalu. Salman adalah tokoh pemerintahan yang mendukung  dan menghendaki pengubahan dalam UU tersebut

Diskriminatif

Para pengkritik mengatakan UU penghinaan terhadap agama telah digunakan hanya untuk menuntut kaum minoritas di Pakistan. Tudingan yang muncul selama ini, uu itu dimanfaatkan oleh segilintir orang dengan dendam pribadi

UU itu mendapat sorotan keras sejak pembunuhan gubernur Punjab pada 4 Januari lalu oleh pengawalnya sendiri. Si pengawal, Malik Mumtaz Hussein Qadri, yang mengakui pembunuhannya mengaku marah dengan majikannya yang justru mendukung proposal reformasi UU penghinaan agama itu dan dukungan gubernur terhadap Asia Bibi.

Bibi divonis hukumam mati karena didakwa menghina Rasul Muhammad dalam debatnya dengan seorang buruh tani di sebuah desa di Punjab, Juni 2009 lalu. Dalam sidang ia menyatakan tidak bersalah.

sumber : BBC
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement