Sabtu 15 Jan 2011 02:49 WIB

Temukan Banyak Pelanggaran, Panja Komisi XI Usulkan Pansus Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Panitia Kerja Pajak Komisi XI, Melchias Mekeng, mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan kepada komisi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pajak. Pansus akan bertugasmenyelidiki persoalan pajak yang diduga banyak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana.

Langkah itu disampaikan Melchias Mekeng saat memberikan keterangan pers di gedung DPR-MPR-DPD Senayan Jakarta, Jumat (14/1). Menurut Melchias, kesimpulan panja pajak tersebut disampaikan setelah mempelajari hasil audit kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap enam perusahaan yang dijadikan contoh.

Hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenanag dan terjadinya pelanggaran peraturan dalam penerimaan pajak yang dilakukan oleh para pejabata dirjen pajak. "Panja juga akan meminta aparat hukum menindak lanjuti pejabat dirjen pajak yang lalai dan melanggar aturan," kata Melchias.

Sementara anggota Panja, Arif Budimanta, dari F-PDIP mengatakan laporan BPK yang diserahkan kepada panja pajak pada 8 Desember 2010 menemukan ada kasus dugaan tindak pidana dalam penerimaan maupun sengketa pajak terhadap enam perusahaan yang dijadikan contoh kasus. Hasil audit BPK tersebut setidaknya menghasilkan tiga temuan.

Pertama, dirjen pajak diminta untuk meningkatkan kinerjanya. "Kedua, perlunya dikaji adanya peraturan perpajakan berupa Peraturan menkeu no 195 tahun 2007 tentang tata cara penghitungan bunga yang tidak sinkron dengan pasal 17 C UU no 28 tahun 2007 tentang perpajakan," kata Arif.

Selain itu, temuan lainnya BPK merekomendasikan adanya sanksi bagi petugas pajak yang lalai dan tak memenuhi aturan dalam melaksanakan tugasnya.

"Kesimpulannya, kita sepakat melaporkan ke komisi untuk membentuk pansus pajak, karena ditenggarai terjadi penyalahgunaan kewenangan. (salah satu) Modusnya memperpanjang masa pemeriksaan, yang ujungnya merugikan keuangan negara. Ini harus ditindak secara hukum.

Enam perusahaan yang dijadikan contoh untuk memeriksa kinerja dirjen pajak adalah PT Permata Hijau Sawit, PT Asian Agri Grup, PT Wilmar Nabati Indo, PT Alfa Kurnia, PT ING International, dan RS Emma Mojokerto. dari ke enam perusahaan tersebut diperkirakan mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp1,7 triliun karena negara akhirnya harus membayar denda sebesar dua persen per tahun.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement