Sabtu 15 Jan 2011 04:10 WIB

Jakgung: Kasus Sisminbakum Masih Tahap Finalisasi Pemberkasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (14/1) menyatakan perkara dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, masih dalam tahap penyelesaian pemberkasan.

Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Ia menyatakan penyidikan Sisminbakum itu harus diselesaikan dahulu kemudian dilakukan pemberkasannya. "Selanjutnya dipaparkan. Dari situ akan dilihat apakah kasus Sisminbakum itu sudah memenuhi unsur pidananya atau belum," katanya.

"Nanti kalau sudah selesai pemberkasannya, akan kita limpahkan (ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Atmasasmita dan Hartono Tanoesudibyo, tidak akan dihentikan penyidikannya (SP3).

Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Rabu (29/12), menyatakan dari hasil gelar perkara atau ekspos Sisminbakum, masih ada yang perlu disempurnakan dari berkas Sisminbakum.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement