REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mabes Polri akan bekerjasama dengan Interpol dan Kedubes Amerika Serikat guna menemukan warga negara asing (WNA) berinisial J yang diduga terlibat dalam pembuatan paspor atas nama Sony Laksono yang digunakan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan keluar negeri.
"Ada keterbatasan alat kita untuk dapat mencari orang itu (WNA berinisial J). Kita juga akan meminta Interpol untuk membantu, tentu sebelumnya kita harus menerbitkan 'red notice' terlebih dulu dan harus ada dasar hukumnya ada keterlibatan apa dia di sini, jadi kita akan kerjasama juga dengan Kedutaan Besar Amerika," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, di Jakarta, Jumat.
Kerjasama tersebut, menurut Ito guna melengkapi informasi bagi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar tim gabungan Polri dan Imigrasi dapat mengetahui lokasi pembuatan paspor palsu yang digunakan Gayus keluar negeri.
Polri, menurut dia, tentu juga akan membantu sepenuhnya Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dengan memaksimalkan peralatan yang dimiliki Polri saat ini untuk mencari keberadaan WNA tersebut selain mengandalkan Interpol dan Kedutaan Besar AS.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan bahwa sejauh ini hasil penyelidikan tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Polri belum menemukan bukti bahwa paspor atas nama Sony Laksono dibuat di dalam negeri, apalagi di kantor imigrasi.
"Kami (Ditjen Imigrasi) ada 118 kantor imigrasi jaringannya tidak ditemui kemungkinan itu. Bahkan (pemeriksaan) di tempat yang kami curigai juga belum ditemukan (bukti)," ujar Patrialis.
Karena itu, ia mengatakan tetap pada dugaan sementara bahwa paspor atas nama Sony Laksono yang digunakan terdakwa kasus mafia pajak untuk bepergian ke Singapura, Hongkong, dan Makau dibuat di luar negeri.