Sabtu 15 Jan 2011 06:47 WIB

Kartu Servis dari Toko Wig Jadi barang Bukti Baru Kasus Gayus

Foto sosok mirip Gayus Tambunan yang bernama Sony Laksono
Foto sosok mirip Gayus Tambunan yang bernama Sony Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menemukan banyak barang bukti kasus paspor yang digunakan Gayus HP Tambunan plesiran ke luar negeri. salah satunya, kartu servis dari sebuah toko wig.

 "Polri sudah menemukan beberapa barang bukti (bb) terkait kasus dugaan pemalsuan paspor yang digunakan Gayus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Polri melakukan pencarian di tiga lokasi pada tanggal 3 Januari 2010. "Tiga lokasi tersebut adalah di kediaman Gayus di Gading Park View Kelapa Gading Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Jakarta Timur dan kediaman tersangka AN di Utan Kayu," kata Boy.

Hasilnya polisi menyita puluhan barang bukti.

"Sejumlah barang bukti ini bisa menjadi bukti petunjuk adanya dugaan tindak pidana pemalsuan paspor oleh Gayus, sindikat pemalsuan paspor dan lolosnya Gayus ke luar negeri," kata Kabag Penum.

Hasil penggeledahan di rumah Gayus disita boardingpass China Airlines, boarding pass AirAsia atas nama Milana Anggraeni, kartu servis dari toko wig, amplop hotel di Makau, tiket elektronik, bukti tagihan menginap di Hotel Marriott Singapura, surat dari salah satu Hotel di Hongkong, tagihan belanja sejumlah barang di Hongkong serta satu unit komputer jinjing.

"Ini untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan berada di luar negeri," katanya.

Sementara itu, rumah tersangka AN, polisi menyita kamera warna hijau, telepon genggam dan paspor atas nama AN yang dikeluarkan dari kantor Imigrasi.

Selanjutnya dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur, polisi menyita form pengajuan paspor atas nama Margaretha, salinan data atas nama Sony Laksono. "Barang bukti data tersebut tertuang dalam bentuk CD (Compact Disc) untuk dijadikan hasil evaluasi," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement