REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang akhirnya turun tangan dalam Kongres Gerakan Pemuda Ansor ke-14 di Surabaya, Minggu malam, menjelaskan, aturan mengenai batas usia maksimal calon ketua umum Ansor yang menyebabkan kongres mengalami kebuntuan.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekjen Marsudi Syuhud menjelaskan, aturan tentang batas usia 40 tahun itu sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga NU hasil muktamar di Makassar 2010, namun pemberlakuannya bukan untuk kongres sekarang, melainkan kongres berikutnya.
"Ini juga sudah berlaku di kongres Fatayat yang lalu. Calon di atas 40 masih boleh," kata Said Aqil di hadapan peserta kongres. Said Aqil menjelaskan, jika memang aturan batas usia itu wajib dilaksanakan pada kongres Ansor saat ini, tentunya dalam Anggaran Rumah Tangga NU tidak perlu ada penjelasan bahwa aturan diberlakukan setelah kongres terdekat. "Kalau diwajibkan sekarang berlaku, tidak butuh penjelasan," katanya.
Kongres Ansor memanas ketika masuk pembahasan mengenai batas usia calon ketua umum antara kubu yang ingin memberlakukan batas usia 40 tahun berlaku dalam kongres saat ini dengan kubu yang menghendaki aturan itu diberlakukan pada kongres berikutnya.
Mengingat aturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Dasar/ Peraturan Rumah Tangga Ansor itu harus mengacu pada AD/ART NU, maka PBNU diminta memberikan penjelasan. Jika aturan batas usia tersebut diberlakukan, maka sejumlah kandidat yang kini berusia di atas 40 tahun akan tersingkir, yakni Khatibul Umam Wiranu, Syaifullah Tamliha, dan Choirul Sholeh Rasyid.